Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11)/Rep

Hukum

Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Ketua MKMK: Kalau Perlu Berhentikan, Suruh Kerja Tempat Lain!

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dari sejumlah alasan yang disampaikan pelapor, dinilai masuk akal.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 2, 16, 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Jimly menjelaskan, terdapat 9 pokok masalah beserta alasan konkret yang dijelaskan para Pemohon perkara, terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi yang dilaporkan.


Salah satu yang dipertimbangkan MKMK, dijelaskan Anwar, adalah soal tenggat waktu putusan yang dirasionalisasi harus dipercepat, untuk tujuan menjaga marwah institusi MK dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

"Untuk itu, dalil-dalil yang anda ajukan itu kami anggap akal sehat," ujar Jimly dalam persidangan.

Menurut Ketua MK pertama itu, perbedaan pendapat dalam laporan merupakan satu hal yang wajar. Sebab, ada tiga sebab perbedaan pendapat terjadi.

"Pokoknya kami berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan," tegasnya.

Maka dari itu, Jimly memastikan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti melanggar.

"Penegakan etika itu tujuannya restoratif, yaitu mengembalikan kepercayaan pada institusi. Karenanya, hukuman di dalam pelanggaran etik beda dengan pelanggaran hukum," terangnya.

"Kita tidak mau memenjarakan ini, tapi kita bermaksud mendidik, memenjarakan. Bila perlu berhentikan dia, suruh kerja tempat lain. Kira-kira gitu ya," demikian Jimly menegaskan. 

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya